Minggu, 10 Oktober 2010

Tentang Poligami

HIKMAH POLIGAMI DALAM ISLAM



A. PENDAHULUAN.
Melalui tulisan kecil ini, saya ingin sedikit memaparkan dengan ringkas tentang masalah poligami, yang mana oleh orang-orang barat (orientalis) menganggap masalah poligami ini sebagai bukti cacat/buruknya syari`at Islam. Sungguh aneh, pandangan orang Barat (orientalis) yang salah ini begitu berpengaruh atau meracuni sebagian besar kaum muslimin serta para ulama dan penguasanya (pemerintah), khususnya di negara yang mayoritas masyarakatnya adalah ummat Islam. Sehingga mereka berusaha keras untuk menghapus syari`at poligami ini atau membatasinya dengan syarat-syarat yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah swt. misalnya, harus ada persetujuan dari isteri pertama, atau harus membayar sejumlah uang yang sangat memberatkan suami, atau harus menyerahkan keputusan boleh tidaknya pada hakim. Dan cara-cara lainnya, dalam rangka menghambat atau menghalangi praktik poligami ini.
Realitas yang seharusnya diketahui oleh semua orang, bahwa poligami sebenarnya merupakan suatu hal yang patut dibanggakan dalam Islam, karena dengan ketentuan syari`atnya yang abadi, Islam sanggup memberikan solusi dan jalan keluar terhadap problematika sosial yang sangat pelik yang senantiasa menjadi perhatian masyarakat luas. Yang mana persoalan tersebut tidak akan berhasil diselesaikan kecuali dengan kembali kepada ajaran dan sistem Islam.
Banyak orang yang mengecam praktik poligami ini, namun mereka sama sekali tidak pernah mengecam praktik poliandri yang berlangsung di sekitar mereka. Sangat sedikit sekali anda temukan masyarakat Barat yang mempunyai satu isteri saja, bahkan di antara mereka ada yandg sampai mempunyai sepuluh orang wanita simpanan atau gundik. Mereka melakukan hubungan gelap, perselingkuhan dan penyelewengan seksual, namun mereka tidak menganggap hal tersebut sebagai perbuatan hina dan kotor. Karena, menurut mereka, mereka mempunyai kebebasan mutlak dalam menyalurkan kebutuhan seks atau free sex, selama hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan undang-undang di sana memperbolehkan praktik tersebut.
Di Barat, banyak kaum wanita yang menjumpai suaminya tengah bermesraan dan bercinta dengan wanita lain tanpa bisa mencegah dan mengingatkannya. Mengapa hal semacam ini masih bisa terus berjalan tanpa larangan dan kecaman?
Sehingga hal itu memicu timbulnya aksi balas dendam dari kaum wanita, di mana mereka juga melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain sekehendak hatinya. Ia berdansa, bergaul bebas dan berhubungan badan dengan siapa saja yang ia suka, tanpa seorang pun yang dapat mencegahnya, padahal hal itu jelas-jelas sebagai perbuatan yang menyimpang. Ironisnya, semua tindakannya itu diketahui oleh suaminya dan bahkan atas persetujuannya. Dalam hal ini mereka menerapkan konsep, " kamu diam, aku pun diam ". Sehingga seorang wanita untuk menjalankan praktik tersebut tidak perlu sembunyi-sembunyi dari suaminya.
Adakah di antara laki-laki atau wanita Barat itu baik yang sudah menikah ataupun belum yang dengan bangga dan berani mengatakan bahwa saya cukup hanya dengan satu orang isteri atau suami, serta mereka tidak pernah sama sekali melakukan zina dengan pasangannya yang tidak sah, sehingga kita semua berani bersaksi bahwa dia adalah laki-laki atau wanita yang masih suci dan terhormat.
Sangatlah aneh, di satu sisi mereka menilai poligami sebagai suatu hal yang buruk dan tercela, namun pada saat yang sama mereka menganggap praktik gonta ganti pasangan ( free sex ) sebagai suatu hal baik, tidak tercela, dan wajar, karena mereka menganggapnya sejalan dengan prinsip kebebasan individu, atau hak-hak asasi manusia.

B. HIKMAH DISYARI`ATKANNYA POLIGAMI.
Selanjutnya, saya akan membicarakan tentang hikmah disyari`atkannya poligami dalam Islam. Berkenaan dengan hal tersebut Allah swt berfirman :
" Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi ; dua, tiga dan empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berlaku aniaya " (Q.S An-Nisa` ayat 3).
Huruf " waw " dalam ayat itu dimaksudkan sebagai jamak. Dan karenanya, Nabi saw sendiri menikah dengan sembilan orang wanita.
Pendapat tersebut tidak benar dan merusak ijma` yang telah disepakati dan mengabaikan sunnah. Karena, Rasulullah saw telah bersabda kepada Ghailan bin Salamah ketika ia memeluk Islam sedang ia mempunyai sepuluh isteri " pertahankan empat saja dan ceraikan yang lebih ".
Naufal bin Mu`awiyah bercerita, aku memeluk Islam sedang aku masih mempunyai lima isteri, maka Nabi saw berkata " ceraikanlah satu dari mereka ". kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Syafi`i dalam musnadnya.
Jadi, ayat di atas dimaksudkan untuk memberikan pilihan, jika berkehendak, seseorang boleh menikahi dua orang wanita atau tiga atau empat saja, sebagaimana Allah swt juga berfirman :
" segala puji bagi Allah swt pencipta langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap masing-masing ada yang dua, tiga atau empat. Allah swt juga menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu ". (Q.S Fathir ayat 1).
Hal itu tidak dimaksudkan bahwa setiap malaikat itu mempunyai sembilan sayap. Karena, jika Allah swt bermaksud hendak mengungkapkan sembilan sayap, niscaya akan menyatakan sembilan secara langsung dan tidak perlu mengungkapkannya secara panjang lebar.
Dan orang yang mengatakan bahwa yang dimaksudkannya adalah sembilan, maka ia termasuk orang yang tidak memahami dan mengerti bahasa Arab. Sedangkan Nabi Muhammad saw yang mempunyai sembilan isteri, maka yang demikian itu merupakan suatu yang hanya dikhususkan bagi beliau.
Dengan demikian, Allah swt telah membolehkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menikahi lebih dari satu orang wanita tetapi tidak boleh lebih dari empat, dengan syarat harus adil dalam memberikan giliran, nafkah, pakaian, tempat tinggal dan lain-lainnya. Jika seorang laki-laki takut atau yakin tidak akan dapat bersikap adil, maka wajib baginya satu isteri saja. Yang demikian itu dimaksudkan supaya sesuai dengan firman Allah swt :
" yang demikian itu adalah lebih dekat kepada berlaku anianya " (Q.S An-Nisa` ayat 3 ).
Artinya, satu isteri lebih baik baginya dan jauh dari berbuat kezaliman.
C. PERBINCANGAN SEPUTAR POLIGAMI
Poligami merupakan satu hal yang penting sekaligus suatu keharusan dalam kehidupan. Ia bukan hukum baru yang pertama kali diperkenalkan Islam. Tetapi, praktik poligami sebelum Islam telah ada dengan tanpa ikatan dan batasan ia juga berjalan dalam bentuk yang tidak manusiawi. Kemudian praktik poligami tersebut diperbaiki oleh Islam dan dijadikan sebagai sarana mengobati dan menangani berbagai kekacauan dan penyelewengan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pada hakikatnya, konsep poligami ini merupakan salah satu kebanggaan Islam, karena konsep ini berhasil memberi solusi bagi masalah sosial yang paling pelik yang dihadapi umat manusia pada saat ini dan sulit dicarikan jalan keluarnya.
Sesungguhnya kehidupan manusia ini ibarat timbangan yang kedua sisinya harus benar-benar seimbang. Lalu apa yang mesti kita lakukan ketika tidak ada keseimbangan lagi dalam kehidupan, di mana jumlah kaum wanita jauh melebihi jumlah kaum laki-laki? Apakah kita akan melarang wanita menikahi serta menikmati status seorang ibu? Lalu kita biarkan mereka dalam menyalurkan dorongan biologisnya menempuh jalan sesat lagi hina? Ataukah kita akan mencarikan jalan keluar untuk itu dengan cara-cara yang baik dan bijak, dalam rangka menjaga kemuliaan wanita dan mempertahankan kesucian rumah tangga sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Contoh yang paling kongkret untuk yang baru saja kita bicarakan itu adalah fenomena yang terjadi di Jerman pasca Perang Dunia ke II. Ketika itu, jumlah kaum wanita dengan jumlah perbandingan satu banding tiga (1:3). Ini merupakan satu contoh masalah sosial yang sangat pelik. Lalu bagaimana para pembuat undang-undang itu yaitu pemerintah menyikapi hal tersebut? Islam telah memberikan solusi yang terbaik melalui poligami. Pada saat yang sama, pihak Kristen kebingungan menghadapi persoalan ini, tidak dapat berbuat apa-apa serta tidak pula memberikan jalan keluar.
Masyarakat Barat dilarang oleh ajarannya untuk melakukan poligami, tetapi mereka diperbolehkan berkencan dengan lebih dari seratus wanita dengan cara yang sangat tidak terpuji (wanita pelacur). Bahkan ada orang tua di Barat yang bangga puterinya berjalan bersama pacarnya, bahkan memberikan fasilitas dan kemudahan serta kebebasan, sehingga mereka merasa nyaman berbuat apa saja. Hingga akhirnya, hal tersebut menjadi kebiasaan mereka. Dan seringkali mereka memaksa pemerintah mereka untuk mengesahkan hubungan dan praktek mereka yang hina ini. Dengan demikian itu, pintu kebobrokan moral sudah terbuka lebar. Hingga akhirnya pemerintahan mereka mengesahkan praktik ini, yang sebenarnya merupakan persetujuan terhadap praktik " poligami " , tetapi dalam bentuk " perselingkuhan " karena pernikahannya tidak tercatat secara resmi alias kumpul kebo. Dengan demikian itu, seorang laki-laki dapat kapan saja mengusir pasangan kumpul kebonya, karena tanpa terikat dengan hak-hak yang lain. Karena, hubungan yang terjalin di antara mereka hanya sebatas hubungan fisik semata syahwat dan bukan hubungan kekeluargaan dan suami isteri yang sah.
Oleh karena itu, sangat mengherankan sekali orang-orang yang melarang praktik " poligami " yang benar dan halal, namun mereka membolehkannya dalam bentuk yang menyimpang dan haram. Hingga akhirnya, kaum wanita mengalami kejatuhan derajat dari derajat kemanusiaan ke derajat hewan, bahkan lebih rendah daripada binatang.


D. PENUTUP.
Dari uraian pembahasan dan analisis masalah yang telah saya uraikan sebelumnya, maka dapat saya ambil beberapa kesimpulan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Agama pada umumnya dan Islam khususnya dewasa ini semakin dituntut peranannya untuk menjadi pemandu dan pengarah kehidupan manusia, agar tidak terperosok kepada keadaan yang merugikan dan menjatuhkan martabatnya sebagai makhluk yang mulia.
2. Dalam melakukan suatu perbuatan sangat perlu digunakan berbagai pendekatan dan analisis, demi untuk tidak menimbulkan permasalahan yang baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar